Jumat, 17 Maret 2017

Tugas menajem tentang cita cita

Cita-cita saya pertama itu adalah pengen menjadi polisi: saya ingin menjadi polisi karena ingin mengabdi  kepada bangsa dan negara, satu kebanggaan bagi saya memakai baju dinas kepolisian sebagai pengayom dan ingin secara langsung turut menegakan keadilan.

  Tugas polisi
1. menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. menegakan hukum
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

-syarat menjadi anggota kepolisian

1. Warga negara Indonesia.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Pendidikan paling rendah SMU atau sederajat.
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
6. Tidak pernah di pidana karena melakukan kejahatan (SKCK).
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
8. Lulus pendidikan pembentukan anggota kepolisian.

Cita cita kedua saya yaitu Notaris
Saya ingin sekali menjadi seorang notaris karena menurut saya itu adalah pekerjaan yang berpenghasilan cukup, saya juga tertarik karena notaris adalah
profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada
dokumen.

-Tugas Notaris

* Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha?
* Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
1. Perikatan jual beli tanah
2. Sewa menyewa tanah
3. Hutang piutang
4. Kerjasama
5. Perjanjian kawin, dll
* Membuat akta wasiat
* Membuat akta fidusia
* Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
* Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:
–        Surat kuasa
–        Surat pernyataan
–        Surat persetujuan
* Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dll

-Syarat menjadi Notaris

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah:
1. Warga negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling sedikit 27 tahun;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat,  atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.

-Spesifikasi yang saya miliki untuk menjadi anggota kepolisian dan notaris
1. Warga negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).
5. Saya mempunyai kemampuan yang menurut saya itu tinggi untuk mencapai suatu hal saya inginkan
6. Saya adalah mahasiswa fakultas hukum yang mau bekerja keras untuk lulus dan mendapatkan nilai yang tinggi untuk meraih gelar saya sebagai sarjana hukum